Gambar: Dok/ANTARA/Uyu Septiyati Liman

OJK Menargetkan Agar Rasio Industri Penjaminan Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Meningkat Menjadi 3,5 Persen

Selasa, 27 Agu 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target untuk meningkatkan rasio nilai aset industri penjaminan terhadap total PDB nasional dari 2,6 persen menjadi 3,5 persen setelah peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

"Dengan adanya peta jalan ini serta amanat dari UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), diharapkan industri penjaminan dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PDB," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, pada hari Selasa.

Ia menambahkan bahwa peta jalan ini diharapkan dapat mendukung para pelaku industri jasa keuangan nasional dalam membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan melalui sektor penjaminan.

Menurutnya, penyusunan peta jalan ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pernyataan tujuan OJK untuk mengembangkan industri penjaminan jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.

Ogi menyatakan bahwa industri penjaminan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan total aset mencapai Rp47,29 triliun pada bulan Juni 2024, meningkat sebesar 8,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). 

Tingkat pertumbuhan tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) industri ini selama lima tahun terakhir tercatat sebesar 18,98 persen. 

“Namun, jumlah Rp47 triliun tersebut masih jauh dari harapan kami terkait kontribusi perusahaan penjaminan terhadap industri ini,” ujarnya. 

Di sisi lain, outstanding penjaminan mengalami kenaikan sebesar 15,79 persen yoy, dari Rp358,9 triliun pada Juni 2023 menjadi Rp415,57 triliun pada Juni 2024, dengan rasio gearing sebesar 22,62 kali dari batas ambang yang ditetapkan. 

Industri ini juga telah memberikan penjaminan kepada 27,14 juta peserta. 

“Semoga peta jalan ini dapat menjadi panduan bagi kita dalam mengembangkan industri penjaminan, dan kita semua memiliki komitmen untuk melaksanakan peta jalan ini dengan baik,” tambah Ogi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) telah meluncurkan peta jalan, tagline, dan logo baru yang berfungsi sebagai identitas resmi untuk industri penjaminan di Jakarta pada hari Selasa. 

Logo yang diperkenalkan menggambarkan sebuah perisai yang melambangkan perlindungan, serta dua sosok dan tangan yang merepresentasikan tiga pihak dalam mekanisme penjaminan, yaitu penerima jaminan (kreditur), terjamin (debitur), dan penjamin (perusahaan penjaminan), dengan tagline “Aman Bersama Penjaminan”.

Selain itu, acara tersebut juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan seluruh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang berasal dari 18 provinsi. 

Kerja sama ini mencakup program penjaminan bersama (co-guarantee) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor penjaminan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar