Gambar: Dok/Kemendag

KDEITaipei Sosialisasi Mengenai Kebijakan Pengiriman Dan Bawaan Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Berada Di Taiwan

Jumat, 30 Agu 2024

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan pengiriman barang dan bawaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada hari Jumat, 23 Agustus, di kantor KDEI Taipei, Taiwan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat Indonesia, terutama para PMI yang berada di Taiwan. Melalui acara ini, PMI di Taiwan dapat memahami peraturan mengenai barang kiriman dan bawaan yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) serta Portal Peduli Warna Negara Indonesia (WNI).

“Selain melakukan pengiriman uang (remitansi), PMI juga mengirimkan barang ke Indonesia untuk keluarga mereka. Pengiriman barang ini dapat dilakukan baik selama masa kontrak, saat cuti pulang, maupun ketika kembali secara permanen ke Tanah Air. Oleh karena itu, penting bagi PMI dan perusahaan jasa pengiriman untuk memahami kebijakan dan pengaturan terbaru terkait barang impor,” jelas Purwati Uta Djara, Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sesi sosialisasi, Uta memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat untuk pengiriman barang pindahan. Ia juga menjelaskan langkah-langkah agar PMI dapat terdaftar dalam sistem komputerisasi Sisko P2MI melalui aplikasi daring Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON) yang dikelola oleh KDEI Taipei. Selain itu, ia menyampaikan informasi mengenai pengembangan sistem baru untuk pendataan PMI profesional yang saat ini sedang dalam tahap uji coba.

Manfaat utama bagi PMI yang terdaftar dalam SIPKON KDEI Taipei dan pendataan profesional adalah diperolehnya relaksasi pembebasan barang masuk sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan peraturan tersebut, relaksasi pembebasan barang masuk ke Indonesia mencapai USD 1.500 dalam tiga kali pengiriman dalam satu tahun kalender, ujar Uta.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, juga hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut. Arif menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori barang impor, yaitu barang yang dilarang masuk ke daerah pabean, barang yang diatur saat masuk ke daerah pabean, dan barang yang bebas masuk ke daerah pabean. Ia menambahkan bahwa Permendag Nomor 36/2023 Jo. Permendag Nomor 8/2024 mengatur pengecualian untuk impor barang PMI. Barang-barang tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu barang kiriman PMI, barang bawaan PMI, dan barang pindahan PMI.

“Dari ketiga kategori tersebut, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali untuk barang yang dilarang impor dan barang yang tergolong berbahaya. Jumlah barang juga tidak dibatasi dalam setiap pengiriman. Barang dapat diimpor dalam kondisi baru maupun bekas,” jelas Arif.

Arif juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai bea masuk, cukai, pajak impor, dan ketentuan lainnya untuk impor barang pindahan PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan.

Selain Arif, hadir pula Kepala Subdirektorat Impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, sebagai narasumber. Chotibul menjelaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara prosedural berhak atas tiga kali pengiriman ke Indonesia dengan nilai free on board (FOB) sebesar USD 500 per tahun.

Di sisi lain, PMI yang telah melaporkan diri di portal Peduli WNI dan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan di luar negeri berhak atas satu kali pengiriman ke Indonesia dengan nilai FOB USD 500 per tahun.

"PMI yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pekerja Migran (SIPKON) BP2MI atau Portal Lapor Diri WNI di Kementerian Luar Negeri tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman. Apabila nilai barang kiriman PMI melebihi ketentuan USD 500, maka kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dengan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 11 persen.

Selain itu, terdapat pajak penghasilan (PPh) impor yang dikenakan sebesar 7,5 persen atau 10 persen tergantung pada jenis barang, dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ungkap Chotibul.

Chotibul juga menambahkan bahwa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai; memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi demi kesehatan, keamanan, dan moralitas; mendukung industri dalam negeri; serta memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi.

Narasumber berikutnya adalah Kadir, Analis Bidang Tenaga Kerja di KDEI Taipei. Ia menjelaskan prosedur pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem SIPKON yang terhubung dengan Sisko P2MI, serta cara mengurus Keterangan Barang Pindahan di KDEI Taipei. Kadir juga mengungkapkan bahwa sistem perpanjangan kontrak tanpa harus pulang melalui SIPKON memiliki sejumlah keuntungan.

Beberapa keuntungan tersebut antara lain adalah memberikan PMI akses untuk mendaftar perpanjangan kontrak kerja secara online di Taiwan, memfasilitasi pendaftaran untuk program jaminan sosial bagi PMI yang bekerja di Taiwan, serta memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PMI yang terdaftar.

Keuntungan lainnya adalah PMI yang sedang dalam masa cuti tidak perlu mengunjungi kantor Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) untuk pendataan dan pengurusan administrasi. Hal ini disebabkan oleh adanya relaksasi dan pembatasan dalam pengiriman barang bawaan PMI yang dilakukan di KDEI Taipei.

Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Muhammad Rivai Abbas.

Taiwan menjadi salah satu tujuan utama bagi PMI yang bekerja di luar negeri, setelah Hongkong dan Malaysia. Saat ini, jumlah PMI di Taiwan mencapai 291.404 orang, yang merupakan sekitar satu persen dari total populasi Taiwan yang berjumlah sekitar 23,5 juta jiwa.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar