ANTARA Foto/HO-Dokumentasi Pribadi

Fitra Mengajukan Delapan Rekomendasi Untuk Menangani Kasus Bensin Oplosan

Selasa, 04 Mar 2025

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah mengeluarkan delapan rekomendasi untuk menangani kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, yang melibatkan direksi anak perusahaan serta pihak swasta, sebagaimana diungkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan, kerugian negara awalnya diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, namun jika dihitung dari tahun 2018 hingga 2023, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Selasa.

Rekomendasi yang diajukan mencakup pemecatan secara tidak hormat terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi "bensin oplosan" serta penjatuhan hukuman yang berat, mengingat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite terjadi bahkan di tengah pandemi COVID-19.

FITRA juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari korupsi "bensin oplosan" dan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Agung dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperluas penyidikan aliran dana dugaan korupsi agar dapat mengidentifikasi tersangka lain yang terlibat dan menikmati hasil dari korupsi "bensin oplosan".

Misbah juga mengharapkan agar Pertamina melakukan proses rekrutmen pejabat di Pertamina maupun anak perusahaannya dengan ketat berdasarkan sistem merit, guna mencegah terjadinya konflik kepentingan dan praktik nepotisme.

Fitra menambahkan perlunya evaluasi terhadap kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dalam hal penyusunan regulasi serta pengawasan terhadap kinerja BUMN dan anak usahanya.

"Mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap distribusi BBM, agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, perlu didorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan migas dengan mengembangkan sistem monitoring, seperti dashboard, yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan kualitas bensin yang dijual.

"Ini merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terutama bagi mereka yang telah dengan sadar membeli bensin nonsubsidi," tambahnya.

Mengacu pada kasus korupsi "bensin oplosan" yang terjadi, ia menekankan pentingnya segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset untuk menciptakan efek jera dan mempercepat pemulihan kerugian negara.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar