Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah merancang tiga peraturan terkait tata kelola industri asuransi. Ketiga rancangan peraturan tersebut meliputi dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK). “Dalam konteks kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” jelas Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa kedua RPOJK tersebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Beberapa ketentuan yang dimaksud mencakup batasan investasi pada pihak terkait untuk subdana PAYDI dan aset non-PAYDI, yang disesuaikan dengan karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI dalam reksa dana. Selain kedua RPOJK tersebut, Ogi menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang merancang RSEOJK mengenai Asuransi Kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan penyelenggaraan asuransi kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa surat edaran ini akan mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan, termasuk tenaga medis, ahli asuransi kesehatan, dan Medical Advisory Board; serta pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, penerapan co-insurance, dan penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur koordinasi manfaat. Surat edaran ini juga akan mengatur penguatan proses underwriting yang mencakup ketentuan waiting period dan pemeriksaan kesehatan sebelum penutupan asuransi kesehatan. Ogi menekankan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu praktik terbaik di tingkat internasional yang bertujuan untuk memberikan saran, pendapat, dan melakukan telaah utilisasi (utilization review) agar proses underwriting produk asuransi kesehatan dapat ditingkatkan. Sementara itu, terkait skema koordinasi manfaat, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 pada tanggal 10 September 2024 yang mengatur hal tersebut. Mekanisme teknis penerapan skema tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran dari OJK. Dengan skema ini, seorang nasabah berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari dua atau lebih jenis asuransi, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. "Diharapkan bahwa dengan adanya skema koordinasi manfaat, ekosistem kesehatan akan semakin kokoh dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan," tambah Ogi.
Alice
iSswJM aXq oZZvUT yKVGgzJg ftkrlyX ZsPHrj nKO
XClgoOhcoBMOx
0
404
404