Gambar: ANTARA/HO-OJK Bali

OJK Mencatat Bahwa Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Di Bali Lebih Tinggi Dibandingkan Dengan Penyaluran Kredit

Kamis, 27 Jun 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di provinsi tersebut hingga April 2024 mencapai Rp176,57 triliun. Jumlah ini masih lebih tinggi daripada penyaluran kredit yang tercatat sebesar Rp106,34 triliu

Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, pertumbuhan DPK terutama disebabkan oleh peningkatan tabungan perseorangan, yang menunjukkan perbaikan kondisi ekonomi masyarakat di Bali.

"Penghimpunan DPK sebesar Rp176,57 triliun ini mengalami pertumbuhan dua digit, yaitu sebesar 19,14 persen (yoy). Dilihat dari jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan dengan April 2023 didorong oleh kenaikan nominal tabungan sebesar Rp16,17 triliun," ujarnya.

Sementara itu, penyaluran kredit di Bali mencapai Rp106,34 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 6,65 persen (yoy), yang lebih tinggi dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar 3,27 persen (yoy).

Dari total penyaluran kredit sebesar Rp106,34 triliun tersebut, sebesar Rp93,69 triliun merupakan penyaluran kredit dari Bank Umum, sedangkan penyaluran kredit dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai Rp12,65 triliun pada April 2024.

Menurut Kristrianti, pertumbuhan kredit BPR yang tumbuh 1,33 persen yoy lebih rendah dibandingkan dengan posisi April 2023 yang sebesar 3,40 persen yoy. Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin usaha dari PT BPR Bali Artha Anugrah oleh OJK pada 4 April 2024, yang mengakibatkan penurunan baki debet penyaluran kredit BPR di Bali.

Namun, dari segi penggunaan kredit, pertumbuhan kredit masih didorong oleh peningkatan nominal kredit Investasi sebesar Rp4,90 triliun atau tumbuh 18,64 persen (yoy). Pertumbuhan kredit investasi yang tinggi ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi di Bali semakin meningkat.

Dilihat dari kategori debitur, sebesar 53,15 persen kredit di Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan sebesar 8,47 persen yoy. Pada April 2023, pertumbuhan kredit UMKM hanya sebesar 4,94 persen yoy.

Di sisi lain, kecukupan modal BPR tetap terjaga dengan likuiditas BPR (cash ratio/CR) sebesar 15,68 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 37,13 persen, yang keduanya berada di atas ambang batas yang ditetapkan.

Kristrianti menyatakan bahwa OJK Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali pada bulan April 2024 tetap solid dan stabil. Hal ini didukung oleh permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang stabil, dan profil risiko yang terjaga.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar