GambR: Dok/Kemenperin

Kementerian Perindustrian Terus Mengawasi Ketersediaan Gas Untuk Industri

Rabu, 10 Jul 2024

Kementerian Perindustrian terus berusaha menciptakan kondisi yang ideal bagi pelaku industri manufaktur untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia. Salah satu fokus Kemenperin adalah memenuhi kebutuhan gas industri dengan harga bersaing sebesar USD6/MMBTU.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah membuktikan manfaatnya dalam meningkatkan pertumbuhan industri dan ekonomi secara keseluruhan. Total dampak positif HGBT terhadap sektor industri dalam periode 2020-2023 mencapai Rp147,11 Triliun, dengan peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 Triliun, penerimaan pajak naik Rp8,98 Triliun, investasi meningkat Rp36,67 Triliun, dan subsidi pupuk turun sebesar Rp13,3 Triliun.

Pada pertemuan tertutup Senin (8/7) yang lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program HGBT dan memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam guna menambah sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang sudah menerima.

Selain itu, untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi (listrik). Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin memiliki kepentingan untuk memastikan produksi gas bagi kedua sektor tersebut.

Penyusunan RPP tersebut bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan distribusi Gas Bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.

Menurut Menperin, RPP ini terus didorong karena dapat menjadi perubahan besar dalam pengelolaan gas bumi di Indonesia, terutama bagi sektor manufaktur dan kelistrikan. Jika RPP tersebut berlaku, sebanyak 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pasar domestik.

Menurut Menperin, saat ini hanya 40% gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. Namun, kebutuhan gas bumi di sektor industri diperkirakan akan meningkat dua kali lipat dalam enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD pada tahun 2024.

Menperin juga menambahkan bahwa RPP tersebut juga mengatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.

Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri. Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas. "Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor," tegas Menperin.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar