Gambar: ANTARA/Uyu Septiyati Liman

OJK Menyatakan Bahwa Perlu Adanya Peningkatan Dalam Reasuransi Domestik Guna Mengurangi Defisit

Rabu, 24 Jul 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa peran pelaku reasuransi domestik perlu ditingkatkan guna mendukung pengembangan sektor asuransi nasional dan mengurangi defisit neraca pembayaran.

OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional," ujar Ogi dalam Indonesia Re International Conference (ICC) 2024 di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa sektor reasuransi berperan penting dalam mendukung mekanisme penyebaran risiko yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak volatilitas klaim yang besar.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan reasuransi juga memiliki peran untuk mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko serta menyediakan back up untuk mendukung pengelolaan risiko katastropik.

Namun, terdapat kekurangan dalam peran sektor reasuransi dalam mendukung pengelolaan risiko di sektor asuransi saat ini, seperti yang terlihat dari proporsi premi dan neraca pembayaran industri asuransi.

Ogi melaporkan bahwa proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi asuransi pada tahun 2022 adalah 34,8 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 38,1 persen pada tahun 2023.

Selain itu, Ogi juga mencatat bahwa neraca pembayaran sektor asuransi masih menunjukkan nilai negatif karena transaksi reasuransi ke luar negeri lebih besar daripada transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri.

Pada tahun lalu, neraca pembayaran sektor asuransi mengalami defisit sebesar Rp10,2 triliun, meningkat 28,2 persen dibandingkan dengan defisit sebesar Rp7,95 triliun pada tahun 2022.

Data statistik tersebut menunjukkan bahwa industri reasuransi masih perlu ditingkatkan oleh pelaku lokal agar dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan. 

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan industri asuransi di Indonesia, OJK bersama pemangku kepentingan lainnya telah merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Asuransi Indonesia 2023-2027.

Ogi menjelaskan bahwa peta jalan tersebut bertujuan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas; meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat; serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, beberapa program strategis dalam peta jalan tersebut termasuk peningkatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan sesuai ketentuan.

Program strategis lainnya adalah memperkuat kapasitas sektor reasuransi dalam negeri dengan fokus pada peningkatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko, serta mengurangi defisit neraca pembayaran yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

Ogi juga mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan peningkatan regulasi untuk meningkatkan kinerja industri asuransi. 

OJK telah menerbitkan 10 peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran (SE) OJK pada tahun 2023. Delapan POJK di antaranya merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada tahun ini, sedang diproses 10 POJK dan tiga SE OJK, di mana tujuh POJK di antaranya merupakan amanat undang-undang tersebut.

"Kemudian, pada tahun 2025, OJK berencana untuk menerbitkan sembilan POJK dan sembilan SE OJK, dengan tiga POJK sebagai pendukung peraturan pemerintah," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar