Gambar: ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Bappenas Mengungkapkan Keterlibatan Bisnis Dalam Implementasi Ekonomi Hijau

Selasa, 30 Jul 2024

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Vivi Yulaswati menekankan bahwa peran sektor bisnis dalam implementasi ekonomi hijau harus diwujudkan melalui tindakan konkret.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 yang disiarkan secara virtual dari Jakarta pada hari Senin.

“Tren yang muncul mencakup pengurangan sisa dan pemborosan pangan, serta penggunaan bahan berkelanjutan yang terstandarisasi. Selain itu, banyak aspek yang perlu diperhatikan dari sisi perusahaan, termasuk penerapan ESG (Environmental, Social, and Governance), yang tentunya akan membentuk pasar sesuai dengan permintaan yang ada, baik di tingkat global maupun domestik, yang saat ini juga berfokus pada produk-produk berkelanjutan. Hal ini juga berkontribusi dalam mengatasi krisis planetari yang triple (krisis iklim, polusi, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati),” jelasnya.

Vivi menjelaskan bahwa hubungan antara sektor industri dengan Sustainable Development Goals (SDGs) telah banyak dipetakan, termasuk di dalamnya adalah penerapan ESG berdasarkan standar yang ada. Industri harus mempromosikan cara implementasi ESG, yaitu dengan mematuhi berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP), Key Performance Indicator (KPI), panduan, serta memantau implementasi, dan mengevaluasi dampak ESG.

Terdapat berbagai peran pemerintah dalam mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembiayaan iklim. Mulai dari memperkuat regulasi terkait investasi hijau yang dilengkapi dengan kriteria yang jelas dan aspek lingkungan yang dapat diukur, menyusun skema pendanaan inovatif (blended finance) dan insentif (fiskal dan non-fiskal) untuk investasi hijau, mendorong instrumen de-risking dan penjaminan untuk meningkatkan bankability serta daya saing sektor hijau, serta mendorong pertumbuhan indeks hijau di bursa saham untuk menarik minat investor.

Beberapa insentif fiskal dan fasilitasi untuk investasi hijau termasuk tax allowance yang memberikan pengurangan PPh bersih selama enam tahun sebesar 5 persen per tahun atau 30 persen dari nilai investasi, pembebasan bea masuk, serta tax holiday selama 5-20 tahun dengan minimal investasi Rp500 miliar.

Selain itu, penerapan PPnBM 0 persen untuk kendaraan listrik (EV), dan insentif curah sebesar Rp715/kWh untuk SPKLU.

Untuk mencapai target SDGs dan transisi ekonomi hijau, pengembangan alternatif dan inovasi mekanisme pembiayaan melibatkan swasta seperti KPBU Hijau - PPP, CSR, SDG Financing Hub, Dana Amanah untuk Iklim, Debt for Nature Swap, faith-based fund, hingga TAPE/TAKE.

"Intinya adalah kita terus bergerak, melengkapi ekosistem yang ada untuk mendorong ekonomi hijau," kata Vivi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar